Pengertian RJPP
RJPP adalah atau Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah (RJPP) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat rencana jangka panjang pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. RJPP berfungsi sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Tujuan RJPP
RJPP bertujuan untuk:
-
Menjaga konsistensi antara visi, misi, dan tujuan daerah dengan program dan kegiatan pembangunan daerah.
-
Menetapkan prioritas pembangunan daerah dan mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien.
-
Mengarahkan pembangunan daerah pada sektor-sektor yang strategis dan memiliki keuntungan komparatif.
-
Mengarahkan pembangunan daerah pada arah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Aspek Hukum RJPP
Dalam penyusunan RJPP, terdapat beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan. Beberapa aspek hukum tersebut antara lain:
1. Kewenangan Penyusunan RJPP
Penyusunan RJPP menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 225 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “pemerintah daerah berwenang menyusun RPJMD dan RJPP dengan memperhatikan RPJPN.”
2. Konsistensi dengan Peraturan Perundang-undangan
Penyusunan RJPP harus konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RJPP juga harus konsisten dengan RPJPN dan RPJMD yang telah disusun sebelumnya.
3. Partisipasi Masyarakat
Penyusunan RJPP harus melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa “partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.”
4. Prinsip Keterbukaan dan Akuntabilitas
Penyusunan RJPP harus memperhatikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa “keterbukaan adalah sifat terbuka, transparan, dan mudah diaksesnya informasi publik” dan “akuntabilitas.
5. Ketentuan Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam penyusunan RJPP, juga perlu memperhatikan ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6. Keterkaitan dengan Perencanaan Pembangunan Lainnya
RJPP harus konsisten dan terkait dengan perencanaan pembangunan lainnya seperti RPJMD, RKPD, dan RPJPN. Hal ini untuk memastikan keterpaduan antar dokumen perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan yang tepat dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
7. Pengesahan RJPP
RJPP harus disusun dan disahkan oleh kepala daerah bersama dengan DPRD setelah melalui tahapan penyusunan dan evaluasi. Pengesahan RJPP dilakukan dengan peraturan daerah.
Penyusunan RJPP memiliki beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan, seperti kewenangan penyusunan, konsistensi dengan peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, pengelolaan keuangan daerah, keterkaitan dengan perencanaan pembangunan lainnya, dan pengesahan RJPP. Penyusunan RJPP yang baik dan memperhatikan aspek hukum dapat memastikan keterpaduan antar dokumen perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan yang tepat dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.