Jika melihat hasil riset terbaru dari Research Institute of Socia-Economic Development (RISED) dan Universitas Airlangga yang diterbitkan pada bulan Februari 2021, dengan responden 2.000 orang di 10 provinsi yang berbeda di Indonesia, pengguna paylater sudah mencapai sekitar 83 persen.
Popularitas ini tentu saja angin segar bagi perusahaan atau lembaga keuangan yang punya produk paylater. Tapi, disisi lain justru di sinilah peluang oknum-oknum untuk memanfaatkan kelengahan dan kelemahan masyarakat dalam mengenali paylater yang terdaftar di OJK.
Sehingga masyarakat yang ingin mengajukan keanggotaan paylater, perlu melakukan langkah-langkah antisipatif berikut ini supaya terhindar dari payalter penipu atau ilegal.
Cek dulu apakah aplikasinya ada di Google Play Store dan App Store
Langkah yang paling mudah dilakukan adalah dengan mengecek ketersediaan aplikasinya di Google Play Store ataupun App Store. Jika aplikasinya sudah terdaftar di kedua layanan pengunduhan aplikasi tersebut satu tahap bisa terlewati.
Beberapa paylater penipu kerap kali tidak dipublikasikan secara umum. Sehingga tidak ada ulasan dari pengguna sebelumnya. Selain itu memang disengaja agar kantornya tidak bisa dideteksi. Jika syarat dan ketentuan untuk mempublikasikan di Google Play Store dan App Store saja tidak terpenuhi apalagi prasyarat yang diminta oleh OJK.
Aplikasi paylater ilegal biasanya disediakan di website khusus yang memang dibuat seolah-olah resmi. Padahal dengan mengunduh aplikasi yang tidak terdaftar akan beresiko terhadap segala jenis pencurian data-data di ponsel. Jangan sembarangan mengunduh aplikasi ilegal karena risikonya jelas sangat besar.
Cek apakah sudah terdaftar di OJK atau belum
Paylater yang resmi akan memiliki nomor registrasi di OJK. Dengan begitu, biasanya paylater resmi akan lebih mudah dipublikasikan secara terbuka baik di website resminya maupun di Google Play Store dan juga App Store.
Cara pengecekan aplikasi yang terdaftar di OJK biasanya dalam bentuk nama PTnya. Lebih teliti lagi karena bisa jadi nama aplikasinya berbeda dengan nama PTnya yang terdaftar di OJK. Contoh sederhana seperti aplikasi Kredivo. Kredivo terdaftar di OJK dengan nama PT FinAccel Digital Indonesia.
Untuk mengetahui nama aplikasi dan nama PTnya juga bisa dilakukan pengecekan di situs Asosiasi Fintech Bersama Indonesia. Selain itu beberapa paylater juga bekerja sama dengan ecommerce. Untuk pengecakan layanan paylater ini bukan nama produknya tetapi fintechnya yang perlu dicek di OJK.
Contoh seperti Lazada Paylater. Lazada bekerja sama dengan Akulaku. Sehingga jika dicek di OJK tidak akan ditemukan Lazada Paylater. Namun bukan berarti tidak terdaftar melainkan Lazada menggunakan layanan yang sudah dibentuk dan dibuat oleh Akulaku. Cara mengaktifkan Lazada Paylater juga cukup mudah sama seperti layanan paylater lainnya.
Bunga dan Biaya Administrasi Transparan Diinformasikan
Paylater resmi akan menginformasikan syarat serta ketentuan layanannya secara terbuka. Informasi tersebut biasanya bisa kamu dapatkan dari website resmi atau dari aplikasinya langsung. Rata-rata aplikasi paylater sudah menyediakan kalkulator pinjaman atau simulasi pinjaman sehingga kita bisa mengetahui langsung berapa utang pokok, bunga serta biaya admin yang harus dibayar untuk tenor tertentu.
Salah satu contoh paylater yang sudah terdaftar di OJK adalah Kredivo. Kredivo memberikan informasi secara gamblang tentang produknya. Kredivo memberikan cicilan nol persen untuk tenor selama 3 bulan dengan biaya admin sebesar 3%. Sementara untuk tenor 6 bulan dan 12 bulan tetap diberikan bunga terjangkau hanya 2,6% saja per bulan. Jika ada keterlambatan maka dikenai bunga keterlambatan tambahan sebesar 4%.
Jika sudah memiliki akun Kredivo, bisa kamu menggunakannya di berbagai ecommerce dan marketplace ternama seperti Tokopedia, Blibli, JD.ID dan merchant lainnya untuk membeli pulsa handphone. Kamu hanya tinggal checkout saja saat selesai memasukkan semua belanjaan di dalam keranjang. Untuk cicilan minimal total belanjaan sebesar Rp500 ribu baru bisa dicicil.
Syarat utama menjadi member Kredivo, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 sampai 60 tahun, berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, Kediri, Tasikmalaya, Tegal, Bandar Lampung, Banjarmasin dan Pontianak. Serta memiliki penghasilan minimal Rp 3.000.000 per bulan.
Itulah beberapa langkah yang bisa dicoba untuk mengecek apakah paylater yang hendak digunakan sudah terdaftar secara resmi atau sebaliknya.