Proses jual beli properti adalah proses yang panjang dan melibatkan banyak sekali dokumen. Ada sejumlah dokumen yang berkaitan menggunakan properti, dua yang sangat penting merupakan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat.
Sayangnya, tidak banyak yang mengetahui dengan benar apa bedanya akta jual beli dan sertifikat. Merasa puas dan aman hanya dengan mengantongi AJB. Padahal masing-masing mempunyai kekuatan aturan yang berbeda emhapedia.net. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang kedua dokumen tersebut simak artikel ini yang akan membahas:
- Perbedaan AJB dan sertifikat
- Perbedaan kekuatan hukum AJB dan sertifikat
- Prosedur mengurus AJB sebagai SHM
- Rincian biaya AJB sebagai SHM
Berikut penjelasan lebih lebih jelasnya tentang perbedaan AJB dan sertifikat, kekuatan aturan, mekanisme pengurusan bersama biayanya yang mampu Anda simak.
Apa bedanya Akta Jual Beli dan Sertifikat? AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen bukti terjadinya jual beli resmi atas tanah atau rumah menggunakan harga yang sudah disepakati bersama.
Dokumen ini menandakan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunannya. Dokumen AJB digunakan sebagai pegangan bagi pembeli dan penjual dalam memenuhi tanggung jawab masing-masing.
Sedangkan sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, yang telah dibukukan dalam buku tanah.
Ada beberapa jenis sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), & Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Perbedaan lain antara akta jual beli rumah dan sertifikat merupakan, AJB dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat tanah adalah BPN, dengan melibatkan PPAT.
Umumnya untuk tanah atau tempat tinggal tinggal bentuk sertifikat merupakan SHGB dan SHM. Pemilik sertifikat SHGB mempunyai hak untuk memanfaatkan lahan yang bukan miliknya sesuai izin yang disepakati. SHGB mempunyai jangka ketika berlaku hingga 30 tahun, tetapi sehabis itu bisa diperpanjang maksimal 20 tahun.
Berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM). Orang yang memiliki tanah dengan sertifikat SHM memiliki hak untuk memakai tanah tersebut seumur hidupnya. Bahkan sesuai aturan yang berlaku, SHM bisa diwariskan berdasarkan generasi ke generasi.
AJB adalah salah satu bukti adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tetapi ada baiknya jika sebelum membeli rumah, Anda memastikan terlebih dahulu kelengkapan sertifikat rumah tersebut. apabila Anda sedang mencari hunian dengan sertifikat lengkap.