Fintech atau financial technology merupakan salah satu bukti dari inovasi perkembangan teknologi yang ada di dunia, umumnya di bidang jasa keuangan. Dengan hadirnya fintech, masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan uang kertas untuk transaksi. Fintech syariah, saat ini menjadi salah satu jenis fintech yang paling dicari.
Bukan tanpa sebab, hadirnya fintech yang berbasis syariah tersebut dianggap sangat membantu masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Dengan menggunakan syarat dan ketentuan yang berlandaskan pada syariat islam, menjadikan jenis fintech ini dianggap lebih aman.
Selain itu, dengan menggunakan aplikasi fintech yang bisa Anda unduh gratis di playstore. Masyarakat dapat melakukan transaksi cukup dengan menggunakan ponsel pintar. Mulai dari beli makanan, bayar listrik, bayar air, sampai dengan memesan ojek.
Daftar Fintech Syariah yang Terdaftar di OJK
Sebelumnya Anda harus paham kalau jenis fintech yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni konvensional dan syariah. Tidak jauh beda dengan prinsip bank yang ada.
Di Indonesia sendiri ada 156 daftar fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dan dari 156 fintech Indonesia 2017 hingga 2021 lalu ada 12 daftar fintech syariah yang terdaftar.
Apa saja? Berikut daftarnya, antara lain:
- Kapital Boost
- Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)
- Danakoo
- Alami Sharia
- Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi)
- Duha Madani Syariah
- Qazwa
- Maslahat Indonesia Mandiri (BSalam)
- Berkah Fintech Syariah
- Papitupi Syariah
- Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
- Ammana Fintek Syariah (Ammanna)
Lalu bagaimana cara untuk bisa mendaftarkan diri di fintech yang berbasis syariah? Penasaran bukan? Yuk, simak ulasannya sampai selesai!
Untuk daftar di fintech syariah, tidak jauh beda dengan fintech konvensional. Yang dibutuhkan adalah foto indentitas diri (KTP) dan foto selfie dengan memegang KTP tepat di depan dada.
Selanjutnya pilih fitur daftar, dan isi semua data pribadi Anda dengan lengkap lalu akan diverifikasi melalui pesan singkat yang dikirim melalui SMS.
Mudah sekali bukan? Tapi, sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan manfaat dari fintech berbasis syariah, selalu pastikan kalau fintech tersebut sudah diawasi OJK yah!