Tahap penerapan elektronik bukti potongn (e-Bupot) PPh 23/26 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap keempat. Daftar pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib mengaplikasikan e-Bupot telah bertambah.
Penerapan e-Bupot tahap keempat ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP 599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan membuat Bukti Pemootongam dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2017.
Dalam KEP 599/PJ2019 yang ditetapkan pada 5 September 2019 itu, wajib pajak (WP) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik, WAJIB e-Bupot. Utamanya, PKP yang terdaftar dalam 18 kantor pelayanan pajak, berikut ini:
- KPP Wajib Pajak Besar Satu
- KPP Wajib Pajak Besar Dua
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga
- KPP Wajib Pajak Besar Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Satu
- KPP Penanaman Modal Asing Dua
- KPP Penanaman Modal Asing Tiga
- KPP Penanaman Modal Asing Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Lima
- KPP Penanaman Modal Asing Enam
- KPP Perusahaan Masuk Bursa
- KPP Badan dan Orang Asing
- KPP Minyak dan Gas Bumi
- KPP Madya Jakarta Pusat
- KPP Madya Jakarta Barat
- KPP Madya Jakarta Selatan I
- KPP Madya Jakarta Timur
- KPP Madya Jakarta Utara
Pengertian e-Bupot
E-Bupot atau elektronik bukti potong adalah format digital untuk bukti pemotongan. Aturan mengenai e-Bupot tertuang dalam PER 04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Pada Pasal 1 ayat 11 PER 04/PJ/2017, Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang dilakukan.
Sedangkan definisi aplikasi e-Bupot tertuang dalam Pasal 1 ayat 10. Pengertian aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
PJAP Penyedia Aplikasi e-Bupot
DJP menekankan, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi eBupot pph 23 melalui DJP atau saluran yang telah ditetapkan atau pihak swasta yang telah mendapatkan lisensi resmi.
PT Mitra Pajakku (Pajakku) selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) telah menjadi mitra resmi DJP sejak 2005. Pajakku telah mengembangkan berbagai aplikasi perpajakan untuk memberikan solusi kemudahan untuk para pembayar pajak.
PKP Wajib e-Bupot
Dalam PER 04/PJ/2017 dibedakan jenis-jenis Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang wajib menggunakan e-Bupot. Mengutip Pasal 6 peraturan tersebut, disebutkan ada beberapa syarat bagi PKP agar dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Syarat untuk pemotong pajak yang dapat melaporkan SPT Masa dalam dokumen elektronik:
- menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalarn satu Bukti Pemotongan;
- sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; dan/atau
- terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Lantas, dokumen elektronik SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 itu disampaikan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26.
Tetapi, untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dengan e-Bupot, pemotong pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Lampiran e-Bupot 23/26
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana tersebut harus dilampiri dengan hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan Domisili dalam bentuk Portable Document Format (PDF), dalam hal PPh Pasal 26 menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diunggah (upload) dalam Aplikasi eBupot pph 23/26.
Untuk mempermudah pengurusan E-Bupot, Anda dapat memanfaatkan aplikasi pajak seperti KlikPajak. Klikpajak adalah aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.
Klikpajak merupakan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-faktur, serta pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Klikpajak.