Bolehkah Tidak Memberikan Karwayan yang di-PHK Pesangon atas Dasar Peraturan Perusahaan?

Selamat siang pak, aku sudi konsultasi mengenai Masalah PHK.  Saya mendapat PHK perusahaan menyatakan tidak berikan duit hak PHK, Dengan pelanggaran SP3, Tentang persoalan kehadiran. Status aku udah karyawan tetap, dengan era kerja 2thn sepuluh bulan

Alasan perusahaan tidak menambahkan pesangon sebab mengacu pada keputusan perusahaan Saya udah mengadu pada Disnaker mengenai problem aku ini. Disnaker menyatakan aku dapat Hak pesangon, namun pihak perusahaan selamanya tidak menambahkan pesangon digital agencies. Apakah boleh seperti itu dan bagaimana cara selanjutnya?

Dengan kesimpulan yang ayah sampaikan ini benar, bahwa ayah adalah karyawan selamanya dan di PHK sebab persoalan ketidakdispilinan (kehadiran), maka sebagai akibat berasal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perusahaan WAJIB menambahkan Anda duit pesangon, duit penghargaan era kerja, dan duit penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UUK).

 Soal besaran pesangon, Untuk era kerja 2 (dua) th. atau lebih namun kurang berasal dari 3 (tiga) tahun, berhak mendapat pesangon sebesar 3 (tiga) bulan upah; (lihat Pasal 156 ayat (2)  huruf c UUK)

Soal duit penghargaan era kerja, Anda tidak dapat sebab untuk dapat penghargaan era kerja minimal udah bekerja selama 3 (tiga) tahun; (lihat Pasal 156 ayat (3) UUK)

Soal duit penggantian hak yang selayaknya diterima itu terdiri berasal dari a) cuti tahunan yang belum diambil alih dan belum gugur; b) cost atau cost pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c) penggantian perumahan serta penyembuhan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) berasal dari duit pesangon dan atau duit penghargaan era kerja bagi yang memenuhi syarat; d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, keputusan perusahaan atau perjanjian kerja dengan (lihat Pasal 156 ayat (4) UUK).

Jika ada berasal dari komponen-komponen tersebut yang belum Anda terima, Anda dapat memintanya/menuntutnya ke perusahaan, sebab itu adalah hak Anda yang dilindungi dan dijamin Undang-Undang

Soal alasan perusahaan yang tidak menambahkan Pesangon sebab atas dasar keputusan perusahaan itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Pasal 111 ayat (2) UUK mengatakan, “Ketentuan dalam keputusan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan keten­tuan keputusan perundang-undangan yang berlaku”.

Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan keputusan perundang-undangan yang berlaku adalah keputusan perusahaan tidak boleh lebih rendah mutu atau kuantitasnya berasal dari keputusan perundang-undangan yang berlaku, dan bila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan keputusan perundang-undangan (lihat Penjelasan Pasal 111 ayat (2) UUK) .

Dengan kata lain keputusan perusahaan yang bertentangan dengan UU batal demi hukum agar yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam UU. Jadi perusahaan Wajib membayarkan pesangon kepada Anda sebagai akibat PHK sama sekali keputusan perusahaan sesuaikan berbeda.

Jika wejangan Disnaker yang memberi saran perusahaan membayar pesangon tidak dijalankan perusahaan, cara selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Pengadilan Industrial di mana perusahaan berdomisili.