Inilah Persyaratan Menikah WNI di Malaysia yang Perlu Anda Ketahui

 

Pernikahan yang dilakukan dengan beda negara rupanya perlu melengkapi persyaratan sebelum melangsungkan pernikahan. Persyaratan menikah WNI di Malaysia juga perlu mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi supaya acara dapat berjalan lancar.

Inilah Persyaratan Menikah WNI di Malaysia yang Perlu Anda Ketahui

Jika anda adalah seorang warga negara Indonesia yang ingin melakukan perkawinan di Malaysia, pastinya anda harus melengkapi persyaratan menikah dengan beda negara. Berikut persyaratan menikah di Malaysia perlu anda ketahui.

1.      Dokumen Persyaratan Menikah di Malaysia

Bagi WNI yang hendak melangsungkan pernikahan di Malaysia maka ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh WNI, antara lain :

·         Melakukan pengurusan surat N1, N2, N4 dari kepala desa/kelurahan setempat

·         Kemudian mengurus surat Rekomendasi Nikah dari KUA/Disduk Capil, dimana masa berlakunya selama 3 bulan sejak dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut

·         Memastikan domisili di surat Rekomendasi Nikah sudah sesuai dengan domisili di KTP, jika ada perbedaan maka harus merubah data KTP ke domisili yang baru

·         Menyertakan surat pindah agama/kad yang sudah resmi dan disahkan oleh Lembaga Agama Terkait

·         Mempunyai paspor dan izin tinggal (visa pelajar/visa kerja profesional/visa sosial 30 hari atau 90 hari)

·         Setelah semua dokumen lengkap, maka anda bisa mendatangi KBRI Kualalumpur dengan membuat apotment melaluiEmail : [email protected] atau bisa menghubungi melalui nomor telp di : 03-21164016/4017 Ext : 4042/4084/4180

2.      Persyaratan Menikah di Malaysia yang Berstatus Janda/Duda

Adapun bagi anda yang menyandang status janda/duda karena sudah pernah menikah dan cerai harus memenuhi persyaratan berikut ini :

·         Melampirkan KTP Elektronik

·         Melampirkan surat N1, N2, N4 dari kantor kelurahan sesuai dengan domisili KTP

·         Menyertakan surat Rekomendasi Nikah (jika muslim dari KUA, sementara non muslim dari Disduk Capil)

·         Menyertakan kutipan akta perceraian

·         Melampirkan surat wali nikah yang di stempel dan ditanda tangani oleh kepala KUA kecamatan domisili KTP (khusus untuk muslim perempuan)

 

Itulah dia persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNI jika ingin menikah di Malaysia. Nah, bagi anda yang ingin tips urus visa Malaysia dengan mudah, serahkan saja pada jasa pembuatan visa terbaik hanya di PT. Jangkar Global Groups ya!