Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK 

Aktivitas perusahaan peminjam uang secara online ilegal kembali membuat masyarakat merasa khawatir. Dalam berita fintech disebutkan bahwa perusahaan pinjol ilegal belakangan ini tertangkap oleh SWI (Satgas Waspada Investasi) OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Daftar Fintech Ilegal yang Ditutup OJK

Aktivitas perusahaan pinjaman ilegal memang membuat masyarakat resah sebab langsung mengirimkan pesan terkait pencairan dana serta link khusus  yang bisa diakses untuk melakukan pinjol ilegal. Di bawah ini daftar fintech ilegal yang ditutup OJK untuk anda ketahui.

  • SakuAku
  • KSP Fast Loan
  • Cash STR
  • Bantu Rakyat
  • Duit Plus: Kredit Online
  • Pinjam Pasar
  • Tunai Cepat
  • Monggo Pinjam
  • Cash Alarm
  • Celenganku
  • Cash Tree
  • cepatuang
  • Ceria Saku
  • Ceria Mas
  • Cicilan
  • Chee Cash
  • Dana Ku
  • Dana Aksel
  • Cukup Flash
  • Dana Link
  • Dana Dompet
  • DanaQ
  • Dana Segera
  • DANA RAJA
  • DANA UNGGUL
  • Dana Two
  • DanaUsaha
  • DAPAT BANYAK
  • DANA WAY
  • Danamo Pd2021
  • DD MONEY
  • DolpinDana
  • DetikPinjaman
  • Danamon Beta
  • Dhuwit Pluas
  • Dompet Kilat
  • Dolphin Dana
  • Dompet Bantuan
  • Prima Pluas
  • Dana Uang – Uang Aman
  • Dana Pintar : Pinjaman Baru
  • Pahlawan Pinjaman
  • AdaKredit: Uang termudah
  • Gercep – Pinjaman Kilat tanpa ribet
  • Go Cash: Arcade Kas
  • Kredit Tunai – pinjaman uang
  • Tunai Go – Pinjaman
  • Rupiah saku
  • Wadah Pinjaman
  • Kredit Saku: Pinjaman Cepat
  • Pinjam Kilat: Pinjaman Utama
  • Dana Pintar: Pinjaman Baru
  • Pinjam Kilat
  • Uangkaya
  • Fundnesia
  • co
  • agen_pinjaman cepat
  • Kreditgogo
  • Cash Kilat: Minat Murah
  • Tunai Go
  • Uangada
  • TUNAI-GO
  • Dana Harapan
  • PinjamanTeman
  • PinjamanNow

Demikian daftar fintech ilegal yang ditutup oleh SWI OJK terhitung sejak Maret 2022. Pastikan anda tidak memakai layanan pinjaman ilegal sebab hal tersebut dapat merugikan anda di masa yang akan datang.