Cara Kerja Kartu Kredit Pemerintah dan Tujuannya

Presiden RI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) & QRIS Antarnegara

Baru-baru ini Presiden Jokowi meresmikan peluncuran Program Kartu Kredit Pemerintah domestik (KKP) dan QR Code Indonesian Standart (QRIS) antaranegara yang dirilis pada 29 Agustus 2022 di Jakarta. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, serta beberapa menteri yang mendampingi, seperti Menteri Koordinasi untuk Urusan Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

Inisiasi Kemenko Marves, Bank Indonesia, dan Himbara

Program KKP ini adalah program inisiasi Kementerian Koordinator untuk Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Bank Indonesia (BI), dan Himpunan Bank Miliki Negara (Himbara).

Tujuan dibuatnya program KKP domestik ini tidak lain adalah untuk memfasilitasi transaksi antar pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kredit pemerintah. Sesuai yang telah direncana, program KKP domestik akan mulai berlaku pada 1 September 2022.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meluncurkan QRIS antaranegara, program ini bentuk implementasi cross-border QR payment linkage antara Indonesia dan Thailand. Pada saat yang sama, diluncurkan juga inisiasi kerja sama pembayaran dengan basis QRIS antarnegara dengan Singapura. Perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan Bank of Thailand (BoT) dan Monetary Authority of Singapore (MAS).

 

Cara Kerja Kartu Kredit Pemerintah 

Untuk informasi, berikut ini adalah cara menggunakan KKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 tahun 2018 meliputi:

Penatausahaan Bukti Pembayaran

Pemegang KKP mengumpulkan beberapa dokumen, yaitu:

  1. Daftar tagihan/tagihan sementara.
  2. Surat tugas, surat perjalanan dinas, perjanjian, hingga kontrak.
  3. Bukti-bukti pengeluaran.

Penagihan dan Penyelesaian Tagihan

  • Pemegang KKP lebih dulu daftar pengeluaran rill kegiatan operasional.
  • Kemudian KKP sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa, akan mengirimkan daftar tersebut.
  • Jika valid, KKP akan menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah.
  • KKP juga dapat menolak bukti pengeluaran melalui Surat Pemberitahuan Penolakan selambat-lambatnya tiga hari.
  • Kemudian KKP akan mengeluarkan SPB selambat-lambatnya dua hari setelah DPT Kartu Kredit Pemerintah .

 

Pihak Pemegang Kartu Kredit Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang berhak memegang KKP adalah pejabat atau pegawai di lingkungan satuan kerja Kementerian/lembaga. Selain itu, juga yang berstatus sebagai pejabat negara, PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan karyawan lainnya. Pihak-pihak terkait ini dapat melakukan belanja dengan KKP berdasarkan ketentuan oleh KPA.

 

Tujuan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Tujuan KKP itu sendiri adalah untuk memfasilitasi transaksi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Program KKP juga meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, mengurangi biaya cost of fund dari penggunaan UP serta sebagai alternatif pembayaran dalam unit kerja (tidak menambah utang negara).

Sunarso sebagai Dirut Bank BRI dan Ketua Himbara, menjelaskan bahwa penerbitan KKP domestik adalah implementasi dukungan bank di Himbara sebagai gerakan bangga buatan Indonesia.

 

Bank Penyedia Kartu Kredit Pemerintah

Himbara berkomitmen saat peluncuran KKP dan QRIS antaranegara, bahwa akan mendukung manajemen keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini KKP domestik juga akan menjadi sumber dana untuk unit kerja, saat belanja barang jasa/produk domestik.

Tiga bank besar yang dimiliki oleh BUMN juga berpartisipasi untuk menyukseskan program ini, meliputi BRI melalui BRImo, BNI melalui BNI Mobile Banking, dan Mandiri melalui Livin by Mandiri.